PonorogoNews.com - Pendaftaran jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP), Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun membuka dua jalur khusus zonasi.
Sebelumnya jalur zonasi PPDB Kota Madiun memiliki kuota 50 persen. Sedangkan jalur afirmasi, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba masing-masing dengan kuota 15 persen, serta jalur pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengatakan bahwa PPDB 2024 untuk jenjang SMP ada perbedaan.
Baca Juga: 620 Calon Jamaah Haji Kabupaten Ponorogo Pamitan, Ini Pesan Bupati Sugiri Sancoko
"Untuk jalur zonasi SMP, ada perbedaan. Kalau dulu sebesar 50 persen itu penentunya dari radius atau jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah. Namun, sekarang kita bagi dua. Ada zonasi terdekat sebesar 30 persen dan zonasi sebaran sebesar 20 persen," katanya.
Lismawati menambahkan untuk jalur zonasi sebaran diperuntukkan bagi calon peserta yang berasal dari semua kelurahan di wilayah Kota Madiun dengan dibagi rata atau proporsional.
Sehingga nantinya anak-anak yang bertempat tinggal jauh dari sekolah yang diinginkan tetap memiliki kesempatan. Mereka nantinya akan bersaing dengan peserta dari kelurahan yang sama.
"Jadi mereka akan bersaing juga secara jarak tetapi hanya dengan sesama calon peserta dari kelurahan tersebut," katanya.