Tanah Gerak Pulung, Pemerintah Kabupaten Ponorogo Bakal Relokasi Warga Terdampak

26 Mei 2023, 14:30 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati, Lisdiarita meninjau langsung lokasi tanah gerak di Bekiring Pulung Ponorogo /Prokopim Ponorogo

PonorogoNews.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo memutuskan untuk melakukan relokasi warga terdampak tanah gerak Dukuh Nguncup, Desa Bekiring, Kecamatan Pulung.

Keputusan tersebut diambil setelah melihat kondisi rumah warga yang membahayakan jika tetap ditinggali.

Tanah gerak yang terjadi di Desa Bekiring itu sebenarnya sudah terjadi pada 2016.

Tapi sudah berhenti, kemudian pada aktif kembali pada 2023, dan hingga saat ini (25/5/2023) retakan terus bertambah.

"Menurut teman-teman harus direlokasi, karena panjang retakan dan penurunan hampir 1 meter," ujar Sugiri Sancoko dikutip dari laman Prokopim Ponorogo.

Baca Juga: Pesona Malioboro ala Ponorogo, Tawarkan Tempat Nongkrong Khas Jogja

"Maka tidak ada cara lain, harus relokasi untuk mengamankan, menyelamatkan, dan menyamankan warga."

Terkait tempatnya, Giri menyampaikan masih akan melakukan kajian.

Dalam waktu dekat akan diumumkan tempat relokasi untuk warga terdampak tanah gerak Dukuh Nguncup, Desa Bekiring, Kecamatan Pulung.

“Kami sedang cari alternatif, di samping tanah kas desa, sudah ada beberapa pandangan, namun belum bisa sampaikan saat ini. Biar clear dulu, diukur, dan dilihat keadaannya layak atau tidak."

Dari laman Prokopim Ponorogo, ada sekitar 17 KK yang terdampak dan harus direlokasi.

Baca Juga: Reog Ponorogo, Perjalanan Panjang Menuju ICH UNESCO

Lanjut Kang Bupati, ada 17 KK terdampak tanah gerak yang bakal direlokasi. Dengan rincian 5 rumah rusak ringan, 3 rumah rusak berat, 3 rumah terdampak langsung, dan 6 rumah terancam.

"Ada 14 KK, 36 jiwa terdampak langsung, di bawahnya 9 KK tapi yang agak berbahaya 3 KK,"

"Untuk relokasi jadi ada 17 KK," terang Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Editor: Lohanna Wibbi Assiddi

Sumber: Prokopim Ponorogo

Tags

Terkini

Terpopuler