Kasus Korupsi Proyek Bronjong Milyaran Tak Kunjung Selesai, LSM di Ponorogo Minta Kejari untuk Usut Tuntas

13 Juni 2024, 12:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek Bronjong Milyaran Tak Kunjung Selesai, LSM di Ponorogo Minta Kejari untuk Usut Tuntas /Ponorogo News

PONOROGO NEWS - Adanya dugaan kasus korupsi proyek bronjong tahun 2016 di sejumlah desa di Ponorogo yang tak kunjung tuntas, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Ponorogo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk melaporkan kasus tersebut.

Ormas tersebut adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC). Mereka ingin Kejari menindaklanjuti kasus itu yang sampai saat ini tidak ada kejelasan. Lantaran kasus proyek bronjong terakhir sempat ditangani Polres Ponorogo.

"Kita dapat aduan dari masyarakat mengenai kasus yang mangkrak di Ponorogo. Kami tadi ke Kejari untuk melaporkan kasus ini," kata Ketua LSM PRC Ponorogo, Johar Halil, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Pesan Sugiri Sancoko pada Orang Tua, Pola Asuh Harus Membuat Anak Nyaman

Pihaknya memohon kepada Kejari selaku aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang masih terjadi di Ponorogo. Kasus ini terkesan mangkrak ketika sudah dimulai jalannya proses hukum.

"Kasusnya macet, nggak jelas. Sampai sekarang nggak ada ujung pangkalnya," ucap Halil.

Dirinya membeberkan, kasus korupsi proyek bronjong awalnya dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2016, yang bernilai kurang lebih Rp 2,6 Miliar bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016. 

Dengan rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan Kecamatan Sambit anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1,18 miliar serta Bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar.

Halil menambahkan, proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 rekanan pelaksana. Kemudian terjadi penyimpangan lantaran diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.

Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri jadi Episentrum Perekonomian di Jawa Timur, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

"Kemudian pada awal tahun 2017 perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses penyidikan," jelasnya.

Setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada 2021, Polres Ponorogo mulai membuka lagi kasus ini dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.

"Bulan Oktober 2021, Polres Ponorogo telah melakukan press release yang menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan pemasangan Bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisongo Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1.2 miliar," terangnya.

Dia berharap, aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut. Karena rasanya merugikan negara. Pihaknya juga melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Polda Jatim, dan Mabes Polri.

"Harus dituntaskan, ini menyangkut kerugian negara. Karena sangat jelas pelanggaran hukumnya," tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Di sisi lain, pihaknya belum menerima limpahan kasus ini.

"Saya terima untuk nantinya saya laporkan pada pimpinan. Akan kami koordinasikan dengan Polres Ponorogo," ucapnya.***

Editor: Wibbiassiddi

Tags

Terkini

Terpopuler