Dishub Ponorogo Tetapkan Biaya Parkir Selama Grebeg Suro 2024, Peringatkan Jangan Main-main Petugas parkir

27 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Parkir di Aloon-aloon Ponorogo, Dishub Ponorogo Tetapkan Biaya Parkir Selama Grebeg Suro 2024, Peringatkan Jangan Main-main Petugas parkir /Istimewa/

PONOROGO NEWS - Dengan adanya event Grebeg Suro 2024 di Alun-Alun Ponorogo, dimanfaatkan Dinas Perhubungan setempat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Yakni dengan menaikkan tarif parkir untuk kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor awalnya Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu. Sedangkan tarif parkir mobil dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu.

Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Ponorogo, Setyo Budiono mengungkapkan, hal itu tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2003.

Kenaikan tarif parkir tersebut berlaku saat ada event atau hari tertentu di Alun-Alun Ponorogo seperti Grebeg Suro.

"Untuk hari-hari tertentu yang dilaksanakan di Alun-Alun dan sebagainya memang tarifnya insidentil," katanya kepada Ponorogo News, Rabu (27/6/2024).

Baca Juga: Kades Sawoo yang Terjerat Korupsi Segel Tanah Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, SK-nya Ditahan

Kebijakan tersebut menjadi upaya untuk mendongkrak PAD dari sektor retribusi parkir saat Grebeg Suro. Dikatakan Budi, PAD dari sektor retribusi parkir Grebeg Suro dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

"Tahun 2022 ke 2023 ada kenaikan cukup signifikan. Capaian hampir 15 sampai 20 persen dari sektor parkir Grebeg Suro," terangnya.

Sehingga di tahun ini dirinya berharap capaian PAD bisa meningkat. 

"Harapannya seperti itu mbak. Tapi kita melihat dari sisi parkirnya ramai apa nggak, kalau itu penonton banyak saya pikir parkirnya juga ramai," imbuh Budi 

Pihaknya pun telah menyiapkan sekitar 30 petugas parkir resmi untuk bertugas di kantong parkir di seputaran Alun-Alun.

Selain di situ, area parkir akan melebar hingga Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, dan Jalan Imam Bonjol.

Baca Juga: 8 Warung Makan kuliner Pedas di Kabupaten Tulungagung, Berani Coba Satu Porsi?

"Besok akan ada pembinaan dan arahan terhadap petugas parkir yang berada di beberapa tempat itu," lanjut Budi.

Pengunjung yang akan memarkirkan di area parkir resmi itu juga akan diberikan karcis. Namun Budi mengimbau apabila petugas parkir lupa tidak memberikan karcis, pengunjung harus inisiatif memintanya.

Petugas parkir juga dilarang menaikkan tarif dari yang ditentukan. Tak segan-segan Dishub akan memberikan sanksi.

"Pasti kita tindak minimal surat peringatan (SP). Bisa jadi kita pecat ganti yang lain. Makanya jangan main- main petugas parkir yang sudah kerjasama dengan Dishub," tegasnya.

Dia juga memberi peringatan keras terutama kepada petugas parkir liar yang tidak ada koordinasi dengan Dishub.

"Jangan main-main untuk petugas parkir. Jangan gunakan kesempatan dalam kesempitan. Yang kita temui kan banyak yang liar. Paling tidak ada koordinasi degan kita," pungkasnya.***

Editor: Jihan Ranna Shafira

Tags

Terkini

Terpopuler