Kami pernah ikut Haji Tamattu’ [mendahulukan umrah daripada haji] bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).
Dari kedua hadits di atas, bisa dipahami bahwa baik kurban sapi maupun kerbau dan unta, bisa dilakukan dengan patungan tujuh orang.