PonorogoNews.com - Memberikan hewan untuk dikurbankan dalam Idul Adha memang dianjurkan. Namun, bolehkan memberikan hewan kurban dengan patungan? Simak.
Memberikan kurban dengan patungan bersama teman atau orang lain memang dibolehkan oleh agama Islam.
Namun, tidak semua jenis hewan layak dijadikan hewan kurban boleh diberikan dengan cara patungan.
Beberapa hewan yang tidak boleh dijadikan patungan adalah kambing dan domba.
Baca Juga: Ini Hikmah Menjalankan Ibadah Kurban, Mendapatkan Pahala besar Serta Meneladani Sifat Nabi Ibrahim
Selain dua hewan tersebut, maka bisa dibeli dan dikurbankan bersama orang lain. Hewan-hewan yang boleh diberikan dengan cara patungan adalah sapi, kerbau, dan unta.
Namun, dalam berpatungan dibatasi hingga 7 orang.
Tidak boleh lebih dari angka tersebut dan boleh kurang dari angka tersebut.
Hal ini sudah sesuai dengan sunnah nabi yang termaktub dalam hadits beliau.
Sabda Rasulullah SAW tersebut tercatat di dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya:
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).
Jabir ibn Abdullah juga pernah mengisahkan sebagaimana berikut:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Baca Juga: Olahan Daging Kurban, Wajib Dibuat agar Keluarga Bahagia
Artinya:
Kami pernah ikut Haji Tamattu’ [mendahulukan umrah daripada haji] bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).
Dari kedua hadits di atas, bisa dipahami bahwa baik kurban sapi maupun kerbau dan unta, bisa dilakukan dengan patungan tujuh orang.