PonorogoNews.com - Melansir data dari sid.kemendesa.go.id, dana desa di Kabupaten Ponorogo masih terserap kurang dari 4 persen. Artinya masih kurang dari 10 miliar, padahal anggaran dana desa sebesar Rp225 miliar.
Dalam aturannya, Pagu anggaran dana desa disalurkan sesuai dengan RKD yang dibuat oleh desa. Tapi pada 2023 RKD di Kabupaten Ponorogo belum mencapai Rp10 miliar.
RKD biasanya mengacu pada "Rencana Kerja dan Anggaran" atau "Rencana Kegiatan dan Anggaran." Ini adalah dokumen yang digunakan dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan organisasi, termasuk pemerintah, perusahaan, atau entitas lainnya.
Baca Juga: 6 Penjual Kuliner Malam Versi Kota Ponorogo 2023, Harga Merakyat hingga Beragam Menu Pilihan
RKD menguraikan rencana kerja yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana tersebut.
"Penyaluran RKD" merujuk pada proses mengalokasikan dan mengelola anggaran yang telah dianggarkan dalam RKD untuk masing-masing kegiatan atau proyek yang tercantum dalam rencana.
Ini melibatkan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan serta pengeluaran dana sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pemerintahan atau lembaga publik, penyaluran RKD melibatkan proses mengalokasikan anggaran untuk program, proyek, dan kegiatan yang berbeda sesuai dengan prioritas dan tujuan organisasi tersebut.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Penjual Martabak Ponorogo 2023, Cocok Buat Kencan hingga Cemilan Malam