Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi Jika Sudah ada Rekomendasi Kemenhub
Mereka adalah warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak resto dan hotel.
"Tahun ini pertama kali dilakukan Pajak Extravaganza. Kita berikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan sumbangsih kepada pemerintah dengan kenaikan pajak yang luar biasa," terangnya.
Dia juga mengatakan, kenaikan PAD dari sektor pajak menjadi Rp 14 miliar yang awalnya Rp 9,6 miliar.
"Yang diundi wajib pajak periode PBB selama tahun ini. Kalau wajib pajak resto, hotel selama kurun waktu 2 bulan," pungkasnya.***