PonorogoNews.com - Tim Gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, Satpol PP Ponorogo, dan Polres Ponorogo melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
APK yang melanggar aturan sebagian besar itu terpaku di pohon, dipasang di median jalan, dan menutupi rambu-rambu lalu lintas hingga mengganggu pengguna jalan.
"Ini instruksi dari Bawaslu Provinsi yang dilakukan pembersihan setiap Jumat," kata Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Selama Liburan ke Kota Madiun, Dijamin Anti Boncos
Pembersihan ribuan APK ini dengan menyisir area kota dimulai dari kantor Bawaslu Ponorogo yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Letjend.
Suprapto, sejumlah jalan protokol lain hingga akhirnya kembali ke kantor Bawaslu.
Bahrun juga mengatakan, kebanyakan APK yang melanggar aturan berada di wilayah perkotaan.
Dari sekian banyaknya APK yang ditertibkan, terkumpul sebanyak 2.459 APK yang tersebar di seluruh Kabupaten Ponorogo.