KPU Ponorogo Musnahkan 18.754 Surat Suara yang Rusak dan Kelebihan

- 14 Februari 2024, 07:10 WIB
KPU Ponorogo Musnahkan 18.754 Surat Suara yang Rusak dan Kelebihan
KPU Ponorogo Musnahkan 18.754 Surat Suara yang Rusak dan Kelebihan /Istimewa

PonorogoNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo memusnahkan 18.754 surat suara Pemilu 2024 yang dikategorikan rusak dan berlebih pada H-1 hari pencoblosan.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan di Halaman Kantor KPU Ponorogo, Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Ponorogo, Munajat mengatakan, pemusnahan surat suara Pemilu 2024 itu dilakukan setelah melewati sortiran dan penghitungan dari kebutuhan pada pemilu besok.

"Kali ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara rusak, dan kelebihan yang ada di Ponorogo ini," terang Munajat.

Adapun rinciannya yakni, DPRD Kabupaten 4.107 lembar, DPRD Provinsi 8.864 lembar, DPR RI 4.679 lembar, DPD 252 lembar, dan presiden & wakil presiden sebanyak 852 lembar.

Baca Juga: Uji Coba One Way Mulai 14 Februari 2024, Bersamaan Pemilu 2024

"Total sekitar 18.754 lembar," katanya.

Dia juga mengungkapkan, pemusnahan surat suara ini sebagai bentuk mekanisme dan aturan dari KPU RI sebelum hari H pencoblosan.

"Jadi tanggal 13 ini harus melaksanakan perintah dan peraturan dari KPU RI. Harus dimusnahkan sebelum pemilihan dimulai," tandasnya.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah