Ratusan Pejabat Pemkab Ponorogo Lapor Harta Kekayaan di LHKPN

- 26 Maret 2024, 16:10 WIB
Ratusan Pejabat Pemkab Ponorogo Lapor Harta Kekayaan di LHKPN
Ratusan Pejabat Pemkab Ponorogo Lapor Harta Kekayaan di LHKPN /PonorogoNews

PonorogoNews.com - Sebanyak 112 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, sudah ada 97 pejabat yang mengisi dan menyerahkan berkas LHKPN ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo.

Sementara 25 orang belum menyerahkan berkas LHKPN ke BKPSDM.

Baca Juga: Sudah Dapat Izin Operasional Kenapa Bandara Dhoho Tak kunjung Dibuka untuk Komersial?

"Data kita per hari Jumat kemarin, ada 25 orang. Itu campur ada eselon II atau kepala OPD, ada ajudan dan ada tenaga ahli," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo di Ponorogo, Senin (25/3/2024) dikutip dari Antara.

Andy juga mengatakan, di tahun ini ada ketentuan dari KPK yakni ada perluasan bagi yang wajib melaporkan LHKPN tidak hanya pejabat negara. Yaitu meliputi ajudan dan tenaga ahli.

Dalam LHKPN 2024 ini yang dilaporkan harta kekayaan tahun 2023. Dengan batas akhir 31 Maret 2024.

"Kami berharap dalam sepekan ke depan, seluruh pejabat di Ponorogo melaporkan harta kekayaannya di LHKPN," ujarnya.

Baca Juga: Dana Rp35 Miliar Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Baosan Ngrayun, Kapan Mulai Dikerjakan?

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x