Dia juga menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN bisa melalui aplikasi KPK.
"Jadi tidak perlu ke BKPSDM, tapi langsung melalui aplikasi. Tapi memang termonitor oleh kami (BKPSDM) melalui sistem," pungkasnya.***
Dia juga menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN bisa melalui aplikasi KPK.
"Jadi tidak perlu ke BKPSDM, tapi langsung melalui aplikasi. Tapi memang termonitor oleh kami (BKPSDM) melalui sistem," pungkasnya.***
Editor: Wibbiassiddi