PonorogoNews.com - Sebanyak 144 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Mereka bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 1 bulan sampai 2 bulan.
"Sampai hari ini yang diusulkan 144 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Imam Taufik, Kamis (4/4/2024).
Dia mengungkapkan, remisi yang diusulkan adalah Remisi Khusus 1 (RK 1). RK 1 adalah remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi.
Baca Juga: Update Tiket Jakarta Bandara Dhoho Kediri, Penerbangan Sebelum Lebaran Masih Tersedia di Traveloka?
Dalam RK 1 tersebut hanya pengurangan masa hukuman saja.
"Yang langsung bebas tidak ada," lanjutnya.
Sampai saat ini, masih di tahap usulan saja. Jika usulan tersebut disetujui, maka surat keputusan akan keluar saat H-1 lebaran.
"Sifatnya masih usulan. Semua belum keputusan. Suratnya dikeluarkan mungkin H-1 lebaran," ucap Imam.