Sebanyak 144 Narapidana Rutan Ponorogo Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

- 6 April 2024, 12:10 WIB
Sebanyak 144 Narapidana Rutan Ponorogo Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Sebanyak 144 Narapidana Rutan Ponorogo Diusulkan Dapat Remisi Lebaran /PonorogoNews

PonorogoNews.com - Sebanyak 144 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Mereka bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 1 bulan sampai 2 bulan.

"Sampai hari ini yang diusulkan 144 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Imam Taufik, Kamis (4/4/2024).

Dia mengungkapkan, remisi yang diusulkan adalah Remisi Khusus 1 (RK 1). RK 1 adalah remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi.

Baca Juga: Update Tiket Jakarta Bandara Dhoho Kediri, Penerbangan Sebelum Lebaran Masih Tersedia di Traveloka?

Dalam RK 1 tersebut hanya pengurangan masa hukuman saja.

"Yang langsung bebas tidak ada," lanjutnya.

Sampai saat ini, masih di tahap usulan saja. Jika usulan tersebut disetujui, maka surat keputusan akan keluar saat H-1 lebaran.

"Sifatnya masih usulan. Semua belum keputusan. Suratnya dikeluarkan mungkin H-1 lebaran," ucap Imam.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah