Warga Ponorogo Lebih Aman Setelah Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus

- 25 April 2024, 10:10 WIB
Warga Ponorogo Lebih Aman Setelah Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus
Warga Ponorogo Lebih Aman Setelah Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus /Istimewa

"NM, MS, EQ, S, HM, dan S memantau situasi dan membantu pencurian dengan pemberatan. AS sebagai penadah," lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 sarung tangan, uang Rp 1,2 juta, 1 jam tangan, 1 gembok, 2 helm, 1 jaket, 1 senter, 2 Honda Vario n kunci, 1 Honda PCX putih, 1 Honda Beat hitam, dan lainnya.

"Total kerugian masih pendalaman," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Ayam Bakar dan Ayam Panggang Enak di Kabupaten Ponorogo, Nikmati Kuliner Lezat

Tersangka terkena Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, untuk penadah dikenakan pasal 480 KUH pidana.***

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah