"NM, MS, EQ, S, HM, dan S memantau situasi dan membantu pencurian dengan pemberatan. AS sebagai penadah," lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 sarung tangan, uang Rp 1,2 juta, 1 jam tangan, 1 gembok, 2 helm, 1 jaket, 1 senter, 2 Honda Vario n kunci, 1 Honda PCX putih, 1 Honda Beat hitam, dan lainnya.
"Total kerugian masih pendalaman," pungkasnya.
Baca Juga: 7 Ayam Bakar dan Ayam Panggang Enak di Kabupaten Ponorogo, Nikmati Kuliner Lezat
Tersangka terkena Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, untuk penadah dikenakan pasal 480 KUH pidana.***