Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Proses Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Masih Dikaji

- 14 Mei 2024, 20:15 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Proses Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Masih Dikaji
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Proses Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Masih Dikaji /PonorogoNews

PonorogoNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (13/5/2024).

Agenda yang dibahas di antaranya Penyampaian Usul Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, ada dua titik yang dihibahkan yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo dan Mapolres Ponorogo.

Baca Juga: 270 Nakes di Kabupaten Ponorogo Diangkat Jadi ASN PPPK, Sugiri Sancoko Berharap Semuanya Mengabdi dengan Baik

Usul hibah ekstensifikasi kantor BPN memang sudah disampaikan saat Senin (6/5/2024) lalu dan sudah dibentuk panitia khusus (pansus). Dan kali ini yang dibahas adalah hibah lahan Polres Ponorogo.

"Karena mekanisme dari Bupati baru dikaji DPRD yang polres Senin lalu, makanya baru bisa kita paripurnakan," kata Sunarto.

"Jadi untuk pemindahtanganan barang milik daerah itu ada dua titik yang pertama BPN itu dalam rangka ekstensifikasi pelayanan publik artinya untuk menambah pembangunan kantor BPN, yang kedua mapolres ada penambahan hampir 20 ribu meter persegi," paparnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Bandara Dhoho Kediri, Dibangun dengan Biaya Fantastis Tapi Hanya Ada Satu Rute Penerbangan

Menurut Sunarto, Mabes Polri mempunyai standar minimal bisa dibangun apabila luas lahan itu sekian meter persegi. Kebetulan kemarin setelah dihitung itu ada kekurangan 20 ribu meter persegi

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah