PonorogoNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (13/5/2024).
Agenda yang dibahas di antaranya Penyampaian Usul Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, ada dua titik yang dihibahkan yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ponorogo dan Mapolres Ponorogo.
Usul hibah ekstensifikasi kantor BPN memang sudah disampaikan saat Senin (6/5/2024) lalu dan sudah dibentuk panitia khusus (pansus). Dan kali ini yang dibahas adalah hibah lahan Polres Ponorogo.
"Karena mekanisme dari Bupati baru dikaji DPRD yang polres Senin lalu, makanya baru bisa kita paripurnakan," kata Sunarto.
"Jadi untuk pemindahtanganan barang milik daerah itu ada dua titik yang pertama BPN itu dalam rangka ekstensifikasi pelayanan publik artinya untuk menambah pembangunan kantor BPN, yang kedua mapolres ada penambahan hampir 20 ribu meter persegi," paparnya.
Menurut Sunarto, Mabes Polri mempunyai standar minimal bisa dibangun apabila luas lahan itu sekian meter persegi. Kebetulan kemarin setelah dihitung itu ada kekurangan 20 ribu meter persegi