Dua Jaringan Peredar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Blitar

27 Juni 2024, 14:15 WIB
Dua Jaringan Peredar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Blitar /Antara News/

PONOROGO NEWSDua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur. 

Kedua orang tersebut ditangkap dengan bukti berupa sabu-sabu dan pil senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka yang ditangkap polisi berinisial AM (26), warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan KG (34), warga Jalan Rawa Raya III, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. 

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkoba pada Senin (26/06/2024).

"Awalnya ada laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya," katanya.

Baca Juga: Dishub Ponorogo Tetapkan Biaya Parkir Selama Grebeg Suro 2024, Peringatkan Jangan Main-main Petugas parkir

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku di lokasi kejadian. 

Saat polisi melakukan penggeledahan, mereka menemukan sebuah lampu senter yang isinya diduga kuat adalah sabu-sabu. Polisi juga menggeledah tas pelaku dan menemukan pil yang diduga ekstasi.

Setelah menemukan beberapa bukti, polisi menyita sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir, dan pil ungu putih sebanyak 237 butir. 

Kedua pelaku mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang di Kota Blitar. Mereka naik angkutan ke Blitar dan sempat menginap di salah satu penginapan. 

Setelah mendapatkan informasi tentang barang tersebut, pelaku kemudian naik ojek daring dan mengambil barang yang diletakkan dengan sistem ranjau, yakni tanpa diketahui siapa yang menaruhnya.

Polisi hingga kini terus memeriksa dan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dan mengungkap jaringan di atasnya. 

Baca Juga: Pesona Grebeg Suro Ponorogo 2024: Merayakan Tradisi dan Kebudayaan

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Wibbiassiddi

Tags

Terkini

Terpopuler