PonrogoNews.com - Pemerintah merencanakan akan membuaka pendaftaran PPPK pada September 2023. Para pelamar harus segera mengetahui persyaratannya dan apa saja formasi yang dibuka.
Melansir dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Surat Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah mengajukan usulan agar kembali dibuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2023.
Dalam surat tersebut BKN merencanakan jadwal untuk pendaftaran PPPK akan berlangsung pada 17 September 2023. Begitu juga dengan CPNS.
Baca Juga: Ini 7 SMA Favorit di Ponorogo Versi UTBK, Ada SMAN 1, Apakah Sekolahmu?
Menurut pengumuman dari Kemenpan RB, pada Agustus 2023, rencananya akan ada 572.496 formasi untuk CPNS. Rinciannya ada 493.634 untuk pemerintah.
Sedang PPPK mendapatkan jatah sebesar 49.959 formasi untuk di lingkungan pemerintah pusat. Ada 493.634 yang ditempatkan di pemerintah daerah, rinciannya adalah 296.084 formasi PPPK Guru, 154,724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.
Syarat Mendaftar PPPK 2023
Bagi peserta yang ingin mendaftar sebagai PPPK 2023, maka harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat agar bisa daftar PPPK 2023.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis
- KK
- KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah terakhir
- Transkrip Nilai
- Pas Foto (latar belakang merah)
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar
Baca Juga: Ponorogo Night Market Festival atau Pasar Malam Edisi 2 Sampai Kapan? Cek Disini