Aturan Baru Penilaian IPK Mahasiswa, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

- 30 Agustus 2023, 20:05 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa S1 atau D4.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa S1 atau D4. /instagram/nadiemmakarim

PonorogoNews.com - Beberapa hari lalu beredar di media sosial jika skripsi tidak lagi menjadi syarat lulus S1. Kini beredar aturan Baru tentang penilaian IPK Mahasiswa, simak aturannya di sini.

Jika dahulu Indeks Prestasi (IP) menjadi satu-satunya bentuk penilaian dari IPK. Kali ini ada bentuk penghitungan Lulus/Tidak Lulus dari kegiatan di Luar Kelas.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjelaskan kegiatan luar kelas tidak lagi dihitung menjadi IPK.

Baca Juga: Kenapa Bandara Dhoho Penting untuk Negara? Ternyata Jadi Pionir Bagi Pebisnis di Indonesia

Menurutnya kegiatan diluar kelas yang dipaksakan untuk nilai dari IPK adalah aturan yang kaku.

"Tadinya diatur secara spesifik, satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit," ujar Nadiem Makarim. 

"Semua harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK."

Nadiem menambahkan, kekakuan ini harus dihilangkan dari pendidikan S1.

Baca Juga: Ngebel Kembali Dipercantik, Pembangunan Water Fountain Habiskan Dana Rp1 Miliar?

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah