Gibran Rakabuming Cawapres, Hakim Saldi Isra Bingung dengan Putusan MK

- 17 Oktober 2023, 19:05 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai putusan MK terdapat sejumlah kejanggalan
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai putusan MK terdapat sejumlah kejanggalan /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay /

PonorogoNews.com - Setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada warga di Kabupaten Ponorogo yang menggelar syukuran. Pasalnya dengan putusan MK, Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar bisa maju menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Pada Senin (16/10) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Capres/Cawapres adalah minimal berusia 40 tahun, tapi Capres/Cawapres yang berusia dibawah 40 tahun bisa maju.

Syaratnya Capres/Cawapres tersebut pernah menjabat sebagai bupati/wali kota, Gubernur/wakil Gubernur.

Baca Juga: Ratusan Aparat Lakukan Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, ada Adegan Bentrok dengan Para Pendemo

Meski ada yang bergembira dengan putusan tersebut, karena anak muda bisa melangkah maju menjadi Capres/Cawapres meski usianya masih dibawah 40 tahun.

Tapi disisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat bingung salah satu hakim MK sendiri. Dalam sidang salah satu hakim MK berbeda pendapat dengan hakim lainnya.

Hakim tersebut adalah Saldi Isra, dalam keterangannya Saldi Isra mengatakan dirinya bingung kenapa keputusan bisa secara drastis berubah.

Lebih lanjut Saldi Isra menegaskan pendekatan dalam memutuskan perkara dengan cara ini menyebabkan MK terjebak dalam pusaran politik.

"Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat, sangat, sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik," ujar Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang putusan batas usia Capres/Cawapres.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah