PonorogoNews.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemkab Ponorogo Bersih-bersih alat peraga kampanye di sepanjang jalan.
Hal tersebut dilakukan karena masih belum memasuki masa kampanye. Berdasarkan jadwal Pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Persatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo melakukan pengamanan jelang pemilu 2024.
Baca Juga: Wisata Terbaik di Kebumen, Nikmati Liburan Bersama Keluarga di Akhir Pekan
Jalan-jalan protokol disisir, jika ditemukan alat peraga kampanye maka akan dilepas. Pemkab Ponorogo tidak metolelir kampanye sebelum waktunya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo Joko Waskito, menyebutkan masa kampanye berlangsung selama dua bulan lebih sedikit.
Yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lebih lanjut, Joko menyebutkan untuk reklame yang dibolehkan dipasang alat peraga kampanye ada beberapa, data yang sudah berizin dipegang oleh DPMPTSP.
"Petugas dari DPMPTSP yang memegang data papan reklame mana saja yang sudah berizin," ujar Joko.
Baca Juga: Sudah Akhir Pekan? Ini Deretan Wisata Cantik di Kabupaten Ngawi, Nikmati Liburan Bersama Keluarga