PonorogoNews.com - Menjelang hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada 2024, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim kembali turut mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP).
Terutama bagi para penyelenggara pemilu maupun badan publik terkait lainnya.
Sebab, KIP merupakan mandatory UUD 1945 Pasal 28 F. Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Nah, karena itu masyarakat, terutama para pemilih, mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan dengan transparan, seterang-terangnya, biar tidak gagal paham,’’ kata Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto dalam siaran persnya, Jumat (12/1).
Edi juga menjelaskan, baik selama masa tenang 11-13 Februari, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan baik bagi peserta pemilu atau pemilih.
"Sebut saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang itu, apa konsekuensinya, dan seterusnya," kata Edi.
Lalu, untuk bisa menggunakan hak pilih nanti apa saja syarat-syarat yang harus dibawa. Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.
"Informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui berbagai platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan," terangnya.