Sebulan Jelang Coblosan, KI Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi

- 13 Januari 2024, 16:05 WIB
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim bersama KPU Jatim, dan Bawaslu Jatim menggelar sosialisasi PerKI tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim bersama KPU Jatim, dan Bawaslu Jatim menggelar sosialisasi PerKI tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Surabaya beberapa waktu lalu. /Istimewa

PonorogoNews.com - Menjelang hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada 2024, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim kembali turut mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP).

Terutama bagi para penyelenggara pemilu maupun badan publik terkait lainnya.

Sebab, KIP merupakan mandatory UUD 1945 Pasal 28 F. Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

"Nah, karena itu masyarakat, terutama para pemilih, mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan dengan transparan, seterang-terangnya, biar tidak gagal paham,’’ kata Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto dalam siaran persnya, Jumat (12/1).

Baca Juga: Ditanya Kapan Bandara Internasional Dhoho Beroperasi Penuh, Bupati Kediri Yakin Dibuka pada 15 Januari 2024

Edi juga menjelaskan, baik selama masa tenang 11-13 Februari, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan baik bagi peserta pemilu atau pemilih.

"Sebut saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang itu, apa konsekuensinya, dan seterusnya," kata Edi.

Lalu, untuk bisa menggunakan hak pilih nanti apa saja syarat-syarat yang harus dibawa. Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.

"Informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui berbagai platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan," terangnya.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah