Menurut jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang Pemilu 2024 usai rekapitulasi tersebut selesai.***