Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Trenggalek, Begini Kata Ketua Bawaslu: Kami Catat Pelanggarannya

- 19 Februari 2024, 17:10 WIB

 

PonorogoNews.com - Kasus yang terjadi di Kabupaten Trenggalek terkait pemilih ilegal dari luar daerah, akhirnya Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menggelar pemungutan pemungutan suara ulang (PSU).

Kasus pemungutan suara ulang di Kabupaten Trenggalek terjadi tak hanya kasus empat pemilih ilegal dari luar daerah yang tidak memegang surat pindah pilih, akan tetapi juga ada kasus kegiatan pencoblosan pada malam hari. 

Kasus pemungutan suara ulang tersebut direkomendasikan pada dua TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Dua TPS atau tempat pemungutan suara yang diusulkan PSU adalah TPS 05 Desa Wonoanti Kecamatan Pogalan dan TPS 17 di Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek (kota).

Baca Juga: KPPS Adalah Pejuang Demokrasi, Khofifah Indar Parawansa: Sangat Layak Diapresiasi

Kasus yang terjadi di TPS 05 Desa Wonoanti, Bawaslu mencatat adanya peristiwa pemungutan suara (pencoblosan oleh pemilih telat) di waktu penghitungan suara sudah berlangsung pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB.

Sedangkan kasus di TPS 17 kelurahan Sumbergedong, Bawaslu mendapati ada empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya. padahal tidak tidak mengurus pindah pilih dan membawa form A pindah memilih.

Selain itu, keempat warga asal Sulsel itu mendapatkan surat suara lengkap, mulai suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Trenggalek dan DPD.

Rusman Nuryadin selaku Ketua Bawaslu Trenggalek mengatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan di dua TPS yang telah melakukan pelanggaran. 

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah