PonorogoNews.com - Petugas terminal Purboyo Madiun melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan umum menjelang mudik lebaran 2024. Pemeriksaan atau "ramp check" dilakukan untuk memastikan kelayakan saat beroperasi.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Purboyo Madiun, Hendra Ayi mengatakan bahwa ramp check surat-surat kelengkapan meliputi uji KIR, Kartu pengawasan, SIM dan STNK.
"Ramp check meliputi pemeriksaan klakson, lampu, ban, dan surat-surat kelengkapan perjalanan seperti uji KIR, kartu pengawasan, SIM, dan STNK," kata Hendra Ayi.
Kendaraan angkutan umum yang sudah diperiksa, akan diberikan striker sebagai angkutan umum yang telah layak beroperasi.
Namun, jika ada kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan dari pihak terminal Purboyo tidak diberi penanda stiker, dan diminta untuk segera melengkapi persyaratan.
Menurut Penjelasan Hendra Ayi, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi dan bisa dikembalikan ke perusahaan otobus (PO).
"Jika ditemukan pelanggaran, kami jatuhkan sanksi. Bisa berupa tilang, maupun kami kembalikan ke perusahaan otobus (PO) untuk tidak beroperasi atau diperbaiki terlebih dulu," kata Hendra.