PonorogoNews.com - Selama masa Lebaran 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo menaikkan tarif parkir di area Pasar Malam Alun-Alun Ponorogo dan Telaga Ngebel.
Tarif tersebut berlaku mulai 31 Maret sampai 22 April 2024. Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Sepeda motor yang awalnya Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu. Lalu kendaraan roda empat atau mobil dari Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu. Kemudian untuk bus dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu.
"Kami naikkan agar seragam dan terkendali tapi juga tidak sampai memberatkan masyarakat," kata Kabid Sarana Prasarana Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono, Senin (8/4/2024) dikutip dari Antara Jatim.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif parkir insidental tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu.
Di wilayah kota, tarif parkir insidentil berlaku di seputaran gelaran Pasar Malam, yakni di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro serta parkir jalan di sekitar Alun-alun.
"Tarif insidental khusus di kawasan tepi jalan, jika ada yang memiliki lahan yang dijadikan tempat parkir itu bukan kewenangan kami," ujarnya.
Baca Juga: Permudah Mobilitas Penumpang Bandara Dhoho Kediri Siapkan Transportasi Umum, Bisa Antar Jemput?