PonorogoNews.com - Pabrik tahu yang ada di Desa Kedung Putri, Kecamatan Paron, kabupaten Ngawi, ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi.
Hal tersebut dikarenakan pihak pabrik tahu tidak memiliki izin dan tidak memiliki instalasi pengolahan limbah sehingga mencemari lingkungan setempat.
Pabrik pembuatan tahu di Desa Kedung Putri telah beroperasi selama satu tahun dari hasil operasi DLH, pabrik tahu tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan limbah, serta air limbah produksi dibuang ke saluran atau sungai secara langsung.
Kabid Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Ngawi, Setyowati mengatakan bahwa pabrik ditutup sementara, sampai pemilik pabrik mengurus dan melengkapi sejumlah perizinan.
"Sampai pemilik pabrik mengurus dan melengkapi sejumlah perizinan," katanya.
Setyowati menambahkan tak hanya mengurus perizinan, akan tetapi pemilik pabrik harus membuat saluran limbah pembuangan agar tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga: Selama April 2024 Bandara Dhoho Kediri Melayani Ribuan Penumpang, Bulan Mei Mengalami Peningkatan?
"Saran kami seperti yang diminta masyarakat bahwa usaha tersebut harus berhenti sementara, sampai bisa membangun ipal tersebut," katanya.