PonorogoNews.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menetapkan syarat persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Syarat yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU Ngawi Nomor 733 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Ngawi 2024.
Syarat dukungan harus menyerahkan surat pernyataan dilengkapi dengan lampiran foto kopi KTP elektronik.
Baca Juga: Apa Manfaat dari Jembatan Jongbiru, Jadi Alternatif Akses ke Bandara Dhoho Kediri
Pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka wajib menyertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah atau pernah kawin dan tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan bahwa jumlah penduduk yang termuat dalam dpt lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, maka bakal pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
"Melihat dari ketentuan tersebut, maka syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ngawi 2024 mencapai 52.607 orang," katanya.
Baca Juga: Warga Senang Jalan Searah di Kabupaten Ponorogo Menjadi Dua Arah, Tak Perlu Memutar Lagi
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.