Jelang Pilkada, KPU Ponorogo Lakukan Sosialisasi Serta Tetapkan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan

- 1 Mei 2024, 18:15 WIB
Jelang Pilkada, KPU Ponorogo Lakukan Sosialisasi Serta Tetapkan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan
Jelang Pilkada, KPU Ponorogo Lakukan Sosialisasi Serta Tetapkan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan /Dok: ANTARA/

PonorogoNews.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Ponorogo tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi tahapan serta persyaratan bakal calon perseorangan.

Pihak KPU Ponorogo telah memberikan informasi terkait persyaratan bakal calon perseorangan yakni harus mendapat dukungan minimal 56.902 orang.

Dukungan dari 56.902 orang harus dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Bangsa, pemkab Ponorogo Lakukan hal Ini

Anggota KPU Kabupaten Ponorogo Arwan Hamidi, mengatakan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju jalur perseorangan.

"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan, salah satunya harus memiliki syarat dukungan 7,5 persen dari jumlah warga pada daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2024," katanya.

Pihak KPU Ponorogo juga menjelaskan terkait persyaratan telah melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan sejak dua pekan lalu, persyaratan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Ponorogo Gencar Tanggulangi Penyakit Demam Berdarah

"Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal calon dari jalur perseorangan," katanya.

Ketentuan melalui jalur perseorangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah