Hal tersebut dikarenakan bakal calon perseorangan tidak lewat partai politik maka calon perseorangan harus benar-benar bisa melewati persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.***
Hal tersebut dikarenakan bakal calon perseorangan tidak lewat partai politik maka calon perseorangan harus benar-benar bisa melewati persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.***
Editor: Wibbiassiddi