Lowongan PPK Ponorogo untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Berapa Besaran Gajinya?

- 24 April 2024, 20:15 WIB
Lowongan PPK Ponorogo untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Berapa Besaran Gajinya?
Lowongan PPK Ponorogo untuk Pilkada 2024 Telah Dibuka, Berapa Besaran Gajinya? /Istimewa

PonorogoNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo secara resmi telah membuka lowongan PPK mulai 23 April hingga 29 April 2024.

Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ponorogo, Ahmad Fauzi menjelaskan jika pendaftaran sudah bisa dilakukan oleh masyarakat sejak 23 April 2024.

Tapi bagi anda yang minat untuk menjadi PPK pada pemilu daerah 2024 harus segera melengkapi berkas-berkasnya, pasalnya pendaftaran hanya dibuka selama satu minggu.

Baca Juga: Bukan April 2024, Sugiri Sancoko Ungkap Kepastian Kapan Jalan Sultan Agung Ponorogo Dikembalikan Jadi Dua Arah

"Pendaftaran resmi dibuka besok Selasa, 23 April hingga 29 April ini. Silahkan segera mendaftar," kata Ahmad Fauzi selaku Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ponorogo.

Ahmad Fauzi menambahkan lowongan PPK untuk pilkada 2024 kali ini membutuhkan 105 orang dan akan ditempatkan secara berkelompok.

Setiap kelompok akan terdiri dari 5 orang, kemudian akan ditempatkan di 21 Kecamatan di Ponorogo.

Baca Juga: Sugiri Sancoko Dukung Program Tahfidz Al-Qur’an di Kabupaten Ponorogo

 

Menurut penjelasan Fauzi, PPK Pilkada 2024 akan direkrut ulang jadi setiap anggota bisa berbeda dengan PPK pada saat pemilu, sementara untuk kontraknya adalah 8 bulan.

"Kalau sesuai peraturan PPK memang direkrut ulang, sehingga setiap anggota bisa sama atau bisa beda dengan PPK pada Pemilu 14 Februari 2024," katanya.

Siapapun yang ingin menjadi anggota PPK untuk pilkada 2024 boleh mendaftar, kecuali anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Memasuki Musim PPDB, Sugiri Sancoko Beri Pesan Penting pada Dinas Pendidikan dan Kementerian Ponorogo

"Siapapun boleh mendaftar sebagai PPK, kecuali untuk anggota TNI dan Polri. Pun, batas usia yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," katanya.

Terkait honorarium para PPK, tidak ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta per bulan dan anggota PPK sebesar Rp2,2 per bulan.***

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah