Sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut dimusnahkan oleh Kejari Ngawi sejak November 2023 hingga 18 April 2024.
Cara pemusnahan sejumlah barang bukti seperti narkoba dan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, dicampur dengan air, dan diblender.
Baca Juga: Alasan Barat Stadion Bathoro Katong Ponorogo Bakal Dijadikan Gedung Ekraf, Lokasinya Cukup Strategis
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Ngawi tersebut, disaksikan oleh anggota Forkopimda Ngawi serta perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.***