PonorogoNews.com - Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas bandar udara internasional di Indonesia, awalnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara internasional.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional per 2 April 2024.
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan salah satu alasan kenapa jumlah bandar udara internasional dipangkas.
Baca Juga: ARCI Rilis Elektabilitas Bakal Calon Bupati Ponorogo, Sugiri Jauh Unggul dari Ipong Muchlissoni
Dalamm keterangannya, menurut Sandiaga Uno jumlah wisatawan asing yang menggunakan eks bandara internasional hanya 200 wisatawan.
Lebih lanjut, pemangkasan bandar udara internasional dari 34 menjadi 17 diharapkan bisa lebih mengoptimalkan penerbangan internasional di Indonesia.
Dari 17 bandar udara internasional Jawa Timur hanya memiliki satu bandara internasional, yakni bandara Juanda di Surabaya.
Sementara bandara Dhoho Kediri masih belum masuk hitungan, pasalnya hingga Mei 2024 bandar udara ini belum melakukan penerbangan internasional.