Penembokan jalan oleh Roby merupakan puncak dari kejadian yang telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Berawal dari beberapa warga yang menggugat agar Roby memecah sertifikat tanah untuk dijadikan jalan umum oleh warga.
Dua kali gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo, namun semuanya gagal.
Baca Juga: Reog Ponorogo Jadi Prioritas Sidang UNESCO 2024 dengan Nomor Urut 19
Karena gagal dan tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum, Roby dan keluarganya dikucilkan oleh warga.
Bentuknya bermacam-macam, mulai tidak dilibatkan dalam acara-acara masyarakat.
Seperti Tahlilan, Kenduren, dan rapat RT.
Roby mengaku jika ada acara pernikahan juga tidak dilibatkan, meskipun kadang iring-iringan pengantin harus melewati depan rumahnya.
Dia mengatakan, sebelumnya sudah memberitahu warga jika gang tersebut bukan jalan umum lewat tulisan.
Tapi masih ada yang lewat, puncaknya dia membangun tembok. Meski begitu dia menjelaskan masih ada jalur lain yang bisa dilalui oleh warga. Artinya warga tidak terisolir.