PonorogoNews.com - Pada awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) orang tua murid sering disibukkan dengan pembelian seragam sekolah.
Tapi Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo memberikan instruksi bahwa membeli seragam di sekolah tidaklah wajib,
Dindik Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri menegaskan pihak sekolah tidak bisa memaksa peserta didik untuk membeli seragam sekolah.
Sehingga sekolah tidak bisa mengadakan pembayaran-pembayaran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca Juga: Jelang Suran Agung, Polres Madiun Berharap Semua Perguruan Pencak Silat Hormati Kesepakatan Bersama
"Tidak boleh memaksa peserta didik membeli seragam di koperasi (sekolah)," ujar Nurhadi.
Dia menambahkan jika ada sekolah yang mewajibkan muridnya untuk membeli seragam di koperasi, maka bisa langsung dilaporkan ke Didik Ponorogo.
Kalau ada, ya laporkan ke Dindik Ponorogo."
Lebih lanjut, Nurhadi menyampaikan pembelian seragam di sekolah (koperasi sekolah) itu tidak wajib.