Syarat dan Tata Cara Penemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Ponorogo, Ada Ketentuan Zonasi

12 Juni 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi dokumen PPDB, Cek persyaratan untuk wilayah Ponorogo. /Pixabay/Michal Jarmoluk/

PonorogoNews.com - Sebentar lagi akan dibuka pendaftara peserta didik baru (PPDB) di Ponorogo.

Agar tidak tertinggal dan mendapatkan tempat didik yang paling bagus, simak cara pendaftaran peserta didik baru di Ponorogo.

Semua calon siswa di Ponorogo masih harus dibatasi dengan sistem zonasi.

Artinya peserta didik yang tinggal di sekitar Kecamatan Mlarak maka harus sekolah di SMPN 1 Mlarak.

Baca Juga: Warga Ponorogo Gempar, Ditemukan Granat Nanas Kapolsek Langsung Bergerak

Peserta didik yang ingin sekolah di luar zonasi juga boleh, tapi khusu bagi yang memiliki prestasi.

Berikut cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP di Ponorogo

Syarat Peserta Didik

Harus berusia paling tinggi 15 tahun atau lahir pada 1 Juli 2023

Memiliki ijazah SD/MI/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI/Sederajat.

Setelah memiliki syarat-syarat tersebut anda bisa melakukan pendaftaran di ppdbponorogo.net.

Baca Juga: Pantau Harga Hewan Kurban, Persiapkan Ini sebelum Idul Adha

Tapi sebelum melakukan pendaftaran pahami dahulu ketentuan zonasi yang telah dibuat oleh pemerintah.

Setelah membuka ppdbponorogo.net kemudian isi data-data yang diperlukan, seperti kartu keluarga, surat keterangan domisili asli, dan lainnya.

Setelah itu anda akan diberi pilihan dua SMP sesuai dengan zonasi.

Jika sudah memilih anda tinggal menunggu panitia PPDB SMP Negeri untuk menyeleksi data-data yang telah diterima.

Editor: Lohanna Wibbi Assiddi

Sumber: Ppdbponorogo.net

Tags

Terkini

Terpopuler