PonorogoNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan tindak lanjut fasilitasi terkait aturan kampanye rapat umum dan iklan berjalan dengan baik.
Untuk itu, seluruh perwakilan KPU dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, dikumpulkan untuk melakukan rapat koordinasi di Aula Bappeda Litbang Ponorogo, Kamis (11/1/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, fasilitasi kampanye iklan di media massa serta rapat umum akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
"Metode kampanye rapat umum dan iklan baru boleh dilaksanakan oleh peserta pemilu baik paslon capres, parpol, baik DPD mulai 21 Januari. Silahkan nantinya mereka memanfaatkan momentum 21 hari ini untuk menggunakan metode tersebut dengan sebaik-baiknya," kata Gogot.
Gogot juga menjelaskan, fasilitas yang perlu dilakukan yakni koordinasi dengan stakeholder seperti Bawaslu, kepolisian, Satpol PP untuk mendapatkan masukan penyusunan jadwal dan lokasi rapat umum untuk masing-masing peserta pemilu.
"Nanti juga harus berkewajiban bagaimana menentukan zona jadwal untuk peserta pemilu, sehingga semua bisa terfasilitasi secara berimbang dan adil," jelasnya.
Baca Juga: Warkop yang Ramai di Ponorogo, Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Bumi Reog
Peraturan metode kampanye rapat umum dan iklan di media massa pun tertuang dalam Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023.