Bagi PNS yang ingin mendaftar, harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Sementara bagi PPPK harus mengundurkan diri ketika akan mendaftar.
"Tidak ada aturan harus berapa dari ASN. Pokoknya mengikuti proses sampai akhir lolos," tandasnya.***
Bagi PNS yang ingin mendaftar, harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Sementara bagi PPPK harus mengundurkan diri ketika akan mendaftar.
"Tidak ada aturan harus berapa dari ASN. Pokoknya mengikuti proses sampai akhir lolos," tandasnya.***
Editor: Wibbiassiddi