PonorogoNews.com - Pemkab Ponorogo mengusulkan pemindahan aset sebidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar sukses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bentuk pansus.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Lisdyarita menjelaskan akan menghibahkan barang milik daerah kepada beberapa pihak. Salah satunya adalah lahan yang terletak di Kelurahan Nologaten yang akan dihibahkan kepada BPN.
Lahan yang ditaksir memiliki harga sekitar Rp800 juta, saat ini masih membutuhkan persetujuan dari DPRD Ponorogo.
"Ini masih dalam proses dan hasilnya menunggu persetujuan dari DPRD," ujar Lisdyarita.
"Pemindahtanganan harus mendapat persetujuan dewan," jelasnya.
Selain masalah pemindahan aset, pada rapat paripurna juga membahas tentang pengelolaan BMD yang belum mengidentifikasi permasalahan.
Baca Juga: 620 Calon Jamaah Haji Kabupaten Ponorogo Pamitan, Ini Pesan Bupati Sugiri Sancoko
Pasalnya pemerintah daerah belum mengidentifikasi permasalahan aset tetap dan menyusun road map penyelesaian secara bertahap. Karena hal ini, barang milik daerah tidak bisa diketahui secara real time.***