DPRD Ponorogo Sepakat Bentuk Pansus Dua Raperda Inisiatif, Ini Tugasnya

- 5 Juni 2024, 17:10 WIB
DPRD Ponorogo Sepakat Bentuk Pansus Dua Raperda Inisiatif, Ini Tugasnya
DPRD Ponorogo Sepakat Bentuk Pansus Dua Raperda Inisiatif, Ini Tugasnya /PonorogoNews

PonorogoNews.com - Pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Ponorogo terus bergulir.

Informasi terkini delapan fraksi di DPRD Ponorogo menyetujui untuk dibentuknya panitia khusus (pansus) atas kedua raperda inisiatif tersebut.

"Kita sepakati pansus untuk raperda inisiatif ada 2," kata Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Persiapan Angkasa Pura Sambut Penerbangan Perdana Super Air Jet dari Bandara Dhoho Kediri ke Balikpapan

Dari dewan pun juga menyampaikan tanggapan atas jawaban eksekutif terhadap 2 raperda itu. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A, Agung Priyanto.

"Terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Pemkab Ponorogo atas penyusunan raperda inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda inisiatif LPPL Radio Suara Ponorogo," katanya.

Raperda inisiatif Penanggulangan Kemiskinan disusun merujuk pada Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah sebagai Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Baca Juga: Pemkot Kediri Ubah Kawasan Utara Jadi Wilayah Strategis, Sebagai Penunjang Bandara Dhoho?

Karena itulah tugas raperda kemiskinan akan berfokus bagaimana kemiskinan di Kabupaten Ponorogo terus berkurang.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah