PonorogoNews.com – Penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024, ada sebelas Peraturan Daerah (Perda) yang telah dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat paripurna pada Rabu (24/04/2024).
Sebanyak sebelas Peraturan Daerah (Perda), tujuh merupakan usulan eksekutif dan empat usulan legislatif.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan bahwa terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) harus disesuaikan dengan aturan yang diberlakukan di tingkat pusat.
"Untuk menuju ke Perda itu harus mengikuti aturan pusat. Dimana pusat ada perubahan, kita ya harus menyesuaikan. Makanya kita lakukan penetapan ulang rencana pembahasan Raperda-Raperda kita," kata Maidi.
Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adanya Perda bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan pembangunan daerah.
Maka dari itu, pentingnya penyelarasan aturan daerah dengan kebijakan pusat, sebuah langkah yang esensial dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal sambil tetap berada dalam koridor hukum yang lebih luas.
Berikut usulan eksekutif Raperda terbaru Kota Madiun tahun 2024:
1. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun.
3. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Warga Ponorogo Lebih Aman Setelah Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Madiun Tahun 2025-2045.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
6. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.***