8 Anggota BPD Kompak Kirim Surat Pengunduran Diri ke Pemkab Ponorogo, Ternyata Semuanya Menjadi Bacaleg

- 8 Oktober 2023, 11:05 WIB
Peserta mengikuti kirab Pemilu 2024 di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.
Peserta mengikuti kirab Pemilu 2024 di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa. /Antara/Siswowidodo/

PonorogoNews.com - Ada 8 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memilih mundur. Mereka mundur karena ingin menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024.

Surat pengunduran diri para BPD tersebut sudah ditanggapi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo.

Kabid BPMD Kabupaten Ponorogo, Anik Purwanti menerangkan 8 anggota BPD tadi sudah diberikan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian tugas.

"Ada delapan anggota BPD yang terdaftar sebagai (bakal caleg), dan semuanya sudah kami beri SK pemberhentian tugas," ujar  Anik.

Baca Juga: Kapan Dana BOS Cair, Berikut Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang akan Diterima Sekolah di Ponorogo?

"Sudah resmi tidak menjabat delapan anggota BPD, dan SK-nya juga sudah disampaikan ke yang bersangkutan."

8 anggota BPD tadi berasal dari berbagai Desa di Kabupaten Ponorogo. Seperti Desa Kedungbanteng, Lengkong Kecamatan Sukorejo, kemudian ada di Desa Josari Kecamatan Jetis, Desa Karangan Kecamatan Badegan, Desa Plancungan Kecamatan Slahung dan terakhir dari Desa Muneng Kecamatan Balong ada dua BPD yang mengundurkan diri.

"Terakhir Desa Muneng Kecamatan Balong ada dua anggota BPD yang mengajukan diri sebagai Caleg. Total delapan orang anggota BPD, ada yang maju caleg DPRD Kabupaten dan provinsi," ujar Anik dikutip dari laman Antara News.

Baca Juga: Kuliner Terlezat di Jawa Timur, ada Sate Ayam Khas Kabupaten Ponorogo

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah