PonorogoNews.com - Dana BOS adalah bentuk perhatian pemerintah Indonesia untuk pendidikan, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ini kapan cairnya?
Melansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dana BOS cair dua kali dalam setahun. Hal tersebut diatur dalam aturan Perubahan PMK 119/PMK.07/2021.
Dalam aturannya dana BOS cair tahap pertama pada Januari 2023 dan pada tahap kedua cair pada Juli 2023.
Baca Juga: Berapa Besaran Dana Bos SMP di Kabupaten Ponorogo, Ternyata Mencapai Puluhan Miliar
Terkait kondisi kenapa ada beberapa sekolah yang belum mendapatkan dana BOS, itu terjadi karena sekolah belum melengkapi persyaratan.
Karena itulah Kemendikbud melakukan webinar agar persyaratan bisa dipenuhi oleh sekolah. Dengan hal itu artinya dana BOS siap dicairkan.
“Kami merasa perlu melakukan webinar dalam rangka percepatan penyaluran dana BOSP," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Sutanto.
"Karena sampai saat ini masih banyak satuan pendidikan yang belum memenuhi beberapa persyaratan."
Baca Juga: Formasi PPPK Guru Jalur Khusus di Ponorogo Tak Capai Target