PonorogoNews.com - Penanganan masalah hukum di daerah Magetan Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali bekerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) dengan menandatangani nota kesepakatan kerja sama.
Kejari akan membantu Pemkab Magetan menyelesaikan permasalahan baik bidang perdata maupun tata usaha negara.
Nota kesepakatan kerja sama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) menjelaskan selain berperan dalam perkara pidana, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Kuliner Enak di Kabupaten Trenggalek, Mumpung Masih Puasa Bisa Dijadikan Menu Berbuka
Kejari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan bahwa acara yang telah digelar perpanjangan kerjasama antara Pemkab dan Kejari Magetan dari tahun sebelumnya.
"Acara ini merupakan perpanjangan kerja sama dari tahun sebelumnya yang telah dilaksanakan dengan baik," ujar Yuana Nurshiyam.
Setelah penandatanganan, Kejari Magetan bersedia untuk membantu permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab Magetan di bidang hukum dengan lima fungsi datun, yaitu pertimbangan hukum, bagian hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Tak hanya dalam penanganan masalah hukum yang sedang dihadapi pemkab Magetan, akan tetapi Kejari bisa sebagai tempat berkonsultasi jika ada kerja sama pihak ketiga.