PonorogoNews.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan akan diberi Tunjangan Hari Raya atau THR sesuai dengan arahan Permenaker No.6/2016.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten (Disnakerperin) Madiun melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun untuk monitoring THR sudah diberikan kepada para karyawan.
Sejak Senin (25/03/2024) kunjungan ke beberapa perusahaan telah dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.
Baca Juga: 6 Fakta Rel Kereta Api di Kabupaten Ponorogo, Sempat Menjadi Primadona Masyarakat Sebelum Tersingkir
Pemberian Tunjangan hari Raya atau THR sesuai dengan Permenaker No.6/2016, THR harus dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
THR yang diberikan kepada para karyawan merupakan sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh Perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun berkeliling ke perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Madiun untuk monitoring pemberian THR.
Monitoring tersebut dilakukan untuk para pelaku usaha menjalankan apa yang telah diamanatkan undang-undang.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerperin) Kabupaten Madiun, Arifin Widiono mengingatkan bahwa besaran THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji karyawan.