Pemkab Ponorogo Carikan Tempat Relokasi Rumah Warga Terdampak Tanah Gerak

26 Mei 2023, 21:55 WIB
Pemkab Ponorogo Carikan Tempat Relokasi Rumah Warga Terdampak Tanah Gerak /

Ponorogonews.com - Kejadian tanah gerak yang terjadi di Dusun Nguncup Bekiring Kecamatan Pulung membuat beberapa rumah mengalami retak

Tanah gerak yang terjadi pada 23 Mei 2023 lalu, tercatat ada retakan dengan ukuran 100 centimeter di lokasi terdampak tanah gerak

Setidaknya terdapat 4 rumah yang dinyatakan rusak parah akibat kejadian tanah gerak di Desa Bekiring tersebut

Dilaporkan sebanyak 14 kepala keluarga (KK) di Dusun Nguncup Desa Bekiring Kecamatan Pulung yang rumahnya mengalami kerusakan akibat terdampak tanah gerak

Baca Juga: Tanah Gerak Pulung, Pemerintah Kabupaten Ponorogo Bakal Relokasi Warga Terdampak

Pasalnya lokasi dari 14 KK tersebut sudah tidak layak untuk ditinggali sehingga harus segera direlokasi

“Ini secepatnya akan kita tanggulangi permasalahan masyarakat yang terdampak tanah gerak di Desa Bekiring ini,” kata Kalaksa BPBD Ponorogo Sapto Djatmiko

“Daerah itu memang sudah ada warning dari PVMBG, masuk zona merah berpotensi tanah gerak. Oleh karena itu, diadakan rapat dengan pihak terkait, untuk mencari solusi dari tanah gerak yang ada di sana,” kata Sapto.

Bupati Sugiri Sancoko pun kemarin sudah meninjau lokasi pengungsian di Desa Bekiring. 

Dia mengatakan memang 14 KK yang saat ini terdampak harus segera direlokasi. 

Baca Juga: Tanah Gerak Ponorogo Kembali Mengancam Warga Memilih Mengungsi

Namun, bukan hanya itu, Bupati Sugiri ingin 9 KK yang ada dibawahnya juga ikut direlokasi. 

Memang, untuk saat ini belum terdampak, namun jika tanah yang retak ini, waktu hujan akan terisi air, bukan tidak mungkin akan membentul tapal kuda. 

“Cekungan tapal kuda ini, bisa berpotensi banjir bandang, nah 9 KK yang di bawahnya itu akan sangat berbahaya jika itu terjadi,” ungkap Kang Giri.

Dirinya pun juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes) terkait lahan relokasi warga yang terdampak ini.

Ada opsi tanah kas desa dan lahan milik Perhutani. Namun, untuk lahan Perhutani ini, menurutnya mengurusnya akan cukup lama. 

Sehingga dimungkinkan lahan yang akan digunakan adalah tanah kas milik desa tersebut. “Kita sudah bicara dengan desa, kemungkinan ya di tanah kas desa untuk dijadikan lahan relokasi warga yang terdampak tanah gerak,” pungkasnya***

Editor: Lohanna Wibbi Assiddi

Sumber: Ponorogonews

Tags

Terkini

Terpopuler