Syarat dan Tata Cara Penemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Ponorogo, Ada Ketentuan Zonasi

- 12 Juni 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi dokumen PPDB, Cek persyaratan untuk wilayah Ponorogo.
Ilustrasi dokumen PPDB, Cek persyaratan untuk wilayah Ponorogo. /Pixabay/Michal Jarmoluk/

Harus berusia paling tinggi 15 tahun atau lahir pada 1 Juli 2023

Memiliki ijazah SD/MI/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI/Sederajat.

Setelah memiliki syarat-syarat tersebut anda bisa melakukan pendaftaran di ppdbponorogo.net.

Baca Juga: Pantau Harga Hewan Kurban, Persiapkan Ini sebelum Idul Adha

Tapi sebelum melakukan pendaftaran pahami dahulu ketentuan zonasi yang telah dibuat oleh pemerintah.

Setelah membuka ppdbponorogo.net kemudian isi data-data yang diperlukan, seperti kartu keluarga, surat keterangan domisili asli, dan lainnya.

Setelah itu anda akan diberi pilihan dua SMP sesuai dengan zonasi.

Jika sudah memilih anda tinggal menunggu panitia PPDB SMP Negeri untuk menyeleksi data-data yang telah diterima.

Halaman:

Editor: Lohanna Wibbi Assiddi

Sumber: Ppdbponorogo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah