"Diduga pelaku melakukan tindak pidana di kabupaten lain, di Tulungagung dan Blitar. Masih dalam pengembangan," ucap mantan Kapolres Madiun itu.
Sementara untuk setiap pelaku memiliki peran yang berbeda. BF sebagai eksekutor yang membuka gembok dengan kunci L, DM mencongkel jendela, J sopir mobil dan penunjuk jalan, lalu B memantau situasi dan menata barang di mobil.
"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.***