Apa Bedanya DPR sama DPD RI, Besar Gajinya Sama Tapi Pekerjaannya Beda

- 20 Februari 2024, 14:10 WIB
Foto Komeng, Si Komedian Uhuy, dalam Pemilu 2024.
Foto Komeng, Si Komedian Uhuy, dalam Pemilu 2024. /Pikiran-Rakyat/

PonorogoNews.com - Pada pemilu 2024 nama Komeng viral karena mendapatkan perolehan suara yang cukup tinggi di Jawa Barat. Total lebih dari 1 juta orang memilih komedian kondang tersebut.

Sebagai informasi, Komeng maju menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. Tapi yang masih menjadi pertanyaan, apakah perbedaan DPD dan DPR?

Apakah keduanya sama? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bagian dari lembaga legislatif negara, yang bertugas membuat atau merumuskan undang-undang.

Baca Juga: Telaga Ngebel Sumbangkan Rp 518 Juta PAD pada Januari 2024, Langsung untuk Tambah Wahana?

Meski memiliki kedudukan yang setara, DPR dan DPD memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah poin perbedaan antara DPR dan DPD.

Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih langsung oleh rakyat dan memenuhi syarat sesuai dengan prosedur pemilu.

DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota dari 80 daerah pemilihan.

Sementara itu, Anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD RI memiliki anggota yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Pada periode 2019-2024, anggota DPD RI berjumlah 136 orang.

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah