Ayah dan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencabulan Terhadap Santri di Kabupaten Trenggalek

- 16 Maret 2024, 13:05 WIB
Kasus Pencabulan yang Terjadi di Salah Satu Pondok Pesanten Trenggalek telah menemui titik terang
Kasus Pencabulan yang Terjadi di Salah Satu Pondok Pesanten Trenggalek telah menemui titik terang /Handout

PonorogoNews.com - Kasus pencabulan kembali terjadi di ruang belajar, salah satunya terjadi di sebuah pondok pesantren Trenggalek beberapa waktu lalu.

Dari keterangan korban, kasus pencabulan sudah dilakukan oleh tersangka sekitar 3 tahun. Ada belasan santri yang menjadi korban tersangka.

Pada Kamis (14/3/2024) pihak kepolisian akhirnya menangkap dua tersangka dari kasus pencabulan di pondok pesantren Trenggalek.

Baca Juga: Setelah Jalan Tol Penghubung Bandara Ibu Kota Selesai Presiden Jokowi Bakal Berkantor di IKN

Kepala Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan fakta mengejutkan. Pasalnya dua tersangka tersebut adalah ayah dan anak.

Mereka adalah M (72) dan anaknya F (37) yang merupakan pengurus pondok pesantren tersebut.

"Iya, statusnya sudah tersangka," kata AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Kesaksian dari empat korban pencabulan, tersangka melakukan aksinya dengan modus meminta santri untuk membersihkan ruangan. Saat sepi tersangka melakukan hal buruk pada santrinya.

Baca Juga: Terkait Rencana Operasional Bandara Dhoho pada Pertengahan Puasa, Ini Penjelasan dari Pemkab Kediri

Halaman:

Editor: Wibbiassiddi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x