Menurut penjelasan Fauzi, PPK Pilkada 2024 akan direkrut ulang jadi setiap anggota bisa berbeda dengan PPK pada saat pemilu, sementara untuk kontraknya adalah 8 bulan.
"Kalau sesuai peraturan PPK memang direkrut ulang, sehingga setiap anggota bisa sama atau bisa beda dengan PPK pada Pemilu 14 Februari 2024," katanya.
Siapapun yang ingin menjadi anggota PPK untuk pilkada 2024 boleh mendaftar, kecuali anggota TNI dan Polri.
"Siapapun boleh mendaftar sebagai PPK, kecuali untuk anggota TNI dan Polri. Pun, batas usia yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," katanya.
Terkait honorarium para PPK, tidak ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya. Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta per bulan dan anggota PPK sebesar Rp2,2 per bulan.***